Selasa, 15 Mei 2012

Membeli Rumah dengan Cara Oper Kredit

rumah0312Ketika mencari rumah, beberapa orang memilih membeli rumah bekas dengan cara melanjutkan kredit dari pemilik lama. Umumnya, mereka ingin cepat mendapatkan rumah ketimbang membeli rumah baru karena harus menunggu rumah itu selesai dibangun.

Selain cepat, fasilitas di rumah bekas, seperti pompa air dan aliran listrik sudah tersedia. Di samping itu, pembeli rumah bekas harus mempertimbangkan biaya renovasi yang harus dikeluarkan. Dan yang paling penting adalah memeriksa kembali legalitasnya.

Pembeli rumah bekas harus mengecek kembali apakah rumah yang akan dibeli benar-benar bebas dari gugatan atau sengketa. Ketika membeli rumah yang pemiliknya masih harus mencicil kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat rumah masih dalam kondisi diagunkan ke bank.


Untuk mengeceknya, pembeli dapat meminta fotokopi sertifikat rumah tersebut. Dengan berbekal fotokopi sertifikat, calon pembeli dapat meminta bantuan notaris untuk mengecek keaslian dan memeriksa rumah tersebut bermasalah atau tidak ke kantor pertanahan kota atau kabupaten setempat. Kalau sertifikat sudah tidak ada masalah, nanti ada tanda pengecekan dari kantor pertanahan.

Nama penjual rumah harus sama dengan nama terakhir di dalam sertifikat. Jika nama yang tercantum dalam sertifikat sudah meninggal, nama penjual harus sesuai dengan nama ahli waris berdasarkan surat kematian atau surat keterangan waris. Selain itu, beberapa surat dan kelengkapan administrasi juga harus dipersiapkan dalam transaksi rumah bekas.

Dari pihak penjual harus ada beberapa surat keterangan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dari suami serta istri jika sudah menikah. Jika penjual masih bujangan, penjual harus membuat surat pernyataan bahwa dia belum menikah. Jika penjual rumah janda atau duda, perlu diminta dokumentasinya, apakah terus hidup atau mati. Nah, jika terus hidup, apakah sudah ada pembagian harta gona-gini. Kalau belum ada, mantan suami atau mantan istri tetap harus membubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan bahwa rumah tersebut boleh dijual.

Keterangan lain yang harus disertakan adalah surat nikah dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara pihak pembeli harus menyertakan KTP, KK, dan NPWP.

Selain masalah legalitas, perhatikan juga apakah masih ada tunggakan tagihan telepon, air, listrik, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, atau iuran kebersihan dari pemilik lama. Tagihan-tagihan ini juga perlu dibalik nama menjadi nama pemilik baru.

Setelah legalitas dan tagihan diperiksa dengan saksama serta penjual dan pembeli sudah mencapai kata sepakat soal harga, langkah selanjutnya adalah menghitung berapa besar sisa kredit ke bank dan berapa yang harus dibayarkan kepada penjual rumah. Nantinya, akan jelas berapa biaya yang dibayarkan kepada pembeli dan yang dibayarkan kepada bank untuk meneruskan kredit. (*/dari berbagai sumber)

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

 
 
Copyright © MXM BERBAGI INFO
Blogger Theme by Blogger Designed and Optimized by Tipseo