Tampilkan postingan dengan label Properti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Properti. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juli 2012

Design Kamar minimalis yang elegan.

Memiliki kamar yang minimalis  merupakan hal yang menyenangkan dan juga merugikan. Namun bagaimana jika anda  tinggal di apartemen dengan luas apartemen yang minimalis? Mungkin anda melakukan berbagai macam cara untuk mendekorasikan kamar agar terlihat indah dan menawan.


Jangan khawatir jika anda memiliki ruangan yang sempit. Mungkin beberapa design kamar dibawah ini bisa menginspirasi anda untuk senantiasa memberikan nuansa yang segar dan harmonis. Tanpa harus memperlebar ruangan kamar untuk menjadikannya lebih luas.
 
Gaya yang digunakan di kamar tidur akan menjadi dasar dalam mengembangkan ide-ide dalam interior, penataan furnitur dan lainnya. Apakah itu akan menjadi klasik, kontemporer, modern minimalis atau bahkan retro pop, tentukan gaya tersebut dari awal. Juga pemilihan warna. Warna favorit cenderung menjadi faktor penentu, tetapi harus disesuaikan dengan gaya yang digunakan, sehingga dapat menciptakan harmoni yang indah. Untuk memperkaya tekstur, warna, warna monokromatik atau warna aksen yang kontras bisa menjadi alternatif.
Sebuah pencahayaan yang tepat akan menambah kenyamanan di kamar tidur. Alam pencahayaan atau sinar matahari, atau pencahayaan buatan khusus dapat dihitung dari perkembangan awal. Efek-efek pencahayaan akan memberikan ” jiwa” kedalam serta dapat digunakan sebagai elemen dekoratif / interior.

Setelah menentukan konsep dan suasana, rencanakan untuk memikirkan bahan finishing. Mulailah dengan menentukan jenis lantai. Untuk suasana yang hangat, kamar tidur biasanya memakai lantai kayu (parket). Namun, ubin, keramik, marmer ataupun granit juga menyediakan berbagai pilihan gaya dan warna.
Setelah itu anda dapat merancang gaya ruangan tidur yang sempit, sehinga menjadi nyaman dan sejuk. Silahkan mencobanya dan bereksperimen dirumah. Jangan terpengaruh dengan tat ruangan yang sempit dan kecil. Slamat mencobanyaJ
Read more > Design Kamar minimalis yang elegan.

Selasa, 15 Mei 2012

Sebelum Beli Rumah Secara Oper Kredit, Pelajari Dulu Untung Ruginya

cubical.jpgSiang ini Fauzi merasa sangat bingung dan putus asa setelah pulang dari BTN. Bagaimana tidak, tadinya dia bertujuan untuk mengambil asli sertifikat rumahnya, yang sudah dibelinya secara mencicil dari orang lain. Fauzi telah membayar angsuran kredit pemilikan rumah tersebut selama 10 tahun terakhir. Namun pada saat pelunasan dan dia akan mengambil asli sertifikat rumah tersebut, pihak BTN menolak untuk memberikan asli sertifikat atas rumahnya. Usut punya usut, ternyata Fauzi tidak memiliki dokumen apapun yang menyebutkan bahwa dia adalah orang yang melanjutkan cicilan pembayaran rumah yang dulunya di beli atas nama Amir. Atau dengan kata lain, Fauzi mengoper kredit rumah tersebut dari Amir. Antara Amir dan Fauzi hanya dibuatkan suatu kwitansi lunas. Pihak BTN tetap berkeras hanya akan memberikan asli sertifikat tanah tersebut kepada Amir. Susahnya lagi, Fauzi sekarang sudah tidak tahu dimana keberadaan Amir.


Ilustrasi tersebut sering terjadi pada masyarakat karena kurangnya pengetahuan mengenai seluk beluk oper kredit. Banyak yang menganggap bahwa dengan bukti lunas antara pembeli dan penjual saja sudah beres. Namun mereka lupa bahwa dalam jual beli secara kredit atau cicilan, tidak hanya melibatkan pemilik rumah saja, melainkan juga melibatkan bank sebagai pemilik jaminan atas tanah dan bangunan yang dimaksud. Untuk itu, tentu saja ada “aturan main” dalam koridor hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak yang akan melakukan transaksi oper kredit dimaksud.


Proses Oper Kredit
Proses oper Kredit Rumah yang dibeli secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di dunia perbankan (salah satu contohnya yang dibahas berikut ini adalah di Bank Tabungan Negara – BTN), biasanya dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

A. Oper Kredit Langsung Melalui BTN
Oper kredit langsung melalui BTN adalah oper kredit secara resmi, dengan cara melakukan “Alih Debitur”. Caranya adalah sebagai berikut:
  1. Para pihak dapat langsung menghadap ke bagian kredit administrasi di BTN, atau ke customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud
  2. Mengajukan permohonan ambil kredit untuk kemudian nantinya akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama.
  3.  Dalam hal kredit disetujui oleh BTN (setelah diteliti persyaratannya), maka pembeli akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama. Pembeli akan menanda-tangani Perjanjian Kredit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT)
Kelebihannya dari Alih Debitur melalui BTN langsung adalah:
a. Sertifikat sudah dapat di balik nama ke atas nama pembeli, walaupun masih     tetap di jaminkan ke BTN dan baru dapat diambil setelah kredit dilunasi.
b. Pembeli dapat mengangsur ke BTN atas namanya sendiri.
Adapun Kelemahannya adalah:
a. Proses pengajuan sebagai Debitur di BTN lebih rumit
b. Memakan waktu lebih lama (karena harus diteliti oleh analys kredit mereka)
c. Ada kemungkinan ditolak untuk debitur pengganti oleh pihak BTN
c. Biaya untuk alih Debitur biasanya relatif lebih mahal, karena harus melalui     prosedur sesuai dengan kebijaksanaan dari masing-masing Bank

B. PENGOPERAN HAK ATAS TANAH DI HADAPAN NOTARIS
Selain proses oper kredit melalui BTN secara langsung dengan cara ”Alih Debitur” tersebut, ada proses lain yang cukup aman untuk dilakukan, walaupun tidak sesempurna alih debitur secara langsung, yaitu pengoperan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan akta Notaris.
Mekanismenya adalah sebagai berikut:
  1. Penjual dan Pembeli datang ke Notaris dengan membawa kelengkapan berkas     sebagaimana diuraikan di bawah ini.
  2.   Dibuatkan akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan     bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran     dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
  3. Penjual menanda-tangani surat pemberitahuan kepada BTN perihal peralihan     hak atas tanah yang dimaksud, yang intinya sejak pengalihan ini, walaupun     angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah     beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil     asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.
  4. Setelah salinan akta selesai, penjual bersama-sama dengan pembeli     menyampaikan kepada BTN salinan akta-akta sebagaimana dimuat pada point    2 tersebut berikut surat yang dimaksud pada point 3
Kelebihan dari proses oper kredit dengan menggunakan akta notaris adalah Prosesnya lebih mudah dan cepat, dan biaya relatif lebih murah.
Sedangkan kelemahannya adalah:
a. Sertifikat masih atas nama penjual dan masih di jaminkan ke BTN
b. Pembeli mengangsur ke BTN atas nama penjual.
c. Apabila peralihan hak ini tidak diberitahukan kepada BTN (sebagaimana point     4), kemungkinan terburuknya Penjual bisa sewaktu-waktu melunasi sendiri ke     BTN dan mengambil asli sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dialihkan.     Oleh karena itu, dalam melaksanakan alih debitur dengan menggunakan akta     Notaris wajib dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada pihak Kreditur.
Walaupun terdapat beberapa kelemahan (yang bisa dijembatani), pengoperan kredit dengan menggunakan akta Notaris tetap saja jauh lebih aman dibandingkan oper kredit dengan hanyak menggunakan surat pengalihan di bawah tangan, atau bahkan tanpa menggunakan surat apapun (hanya kwitansi). Karena dengan adanya akta Notaris tersebut dan bukti surat pemberitahuan, maka pada saat pelunasan nantinya pihak pembeli dapat mengambil asli sertifikat dengan membawa bukti berupa akta Notaris yang sudah ditanda-tangani sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Sebagai penutup, perlu saya sampaikan bahwa oper kredit dengan menggunakan akta Notaris tersebut hanya dibisa di lakukan 1 kali saja. Artinya hanya dari pemilik asal kepada pembeli pertama. Jika pembeli pertama akan mengoperkan lagi rumah tersebut, maka pembeli pertama tersebut harus dapat menghadirkan pemilik asal untuk dapat dibuatkan transaksi baru.

CATATAN:
Data Yang diperlukan Untuk Membuat akta pengoperan Hak atas Rumah yang masih dalam proses kredit di bank adalah:
A. Data Objek jual beli (tanah/bangunan)
  1. Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
  2. Foto copy sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah     dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan)
  3. Foto Copy IMB
  4. Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti     lunasnya (STTS)
  5. Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan     oper kredit
  6. Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
B. Data Penjual & Pembeli:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga
a.3. Copy Akta Nikah
a.4. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)

(dari berbagai sumber)
Read more > Sebelum Beli Rumah Secara Oper Kredit, Pelajari Dulu Untung Ruginya

Cara Over Kredit Rumah KPR

Apakah pengertian Over Kredit itu?

Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru.

Sebagai contoh : Misalkan Bayu telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Bayu ingin menjual rumahnya kepada Diana. Diana dapat membeli rumah itu sesuai harga yang diminta Bayu ditambah sisa pokok kredit yang masih ada dan kemudian Bayu melunasi kredit rumah itu ke bank. Atau langkah kedua, Diana membayar harga yang diinginkan Bayu dan meneruskan kredit Bayu sampai lunas setelah jangka waktu 15 tahun itu.

Proses kedua ini yang dimaksud dengan proses over kredit kpr. Jadi kita menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita beli.

Dalam proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana masing-masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda perlu memilih benar cara mana yang paling aman bagi Anda agar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas Anda bisa mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala.


Proses Melalui Notaris

Pada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual.

Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :

  1. Fotokopi Perjanjian Kredit
  2. Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
  3. Fotokopi IMB
  4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  7. Data penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah dan sebagianya.

Notaris kemudian membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan  bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.

Surat pernyataan ini ditujukan kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.

Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris.

Pada proses ini transaksi yang terjadi cenderung aman secara hukum karena dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu notaris. Rumah dimaksud dapat diperjualbelikan kembali dengan membuat surat kuasa jual sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over kredit di bank.

(dari berbagai sumber)
Read more > Cara Over Kredit Rumah KPR

Membeli Rumah dengan Cara Oper Kredit

rumah0312Ketika mencari rumah, beberapa orang memilih membeli rumah bekas dengan cara melanjutkan kredit dari pemilik lama. Umumnya, mereka ingin cepat mendapatkan rumah ketimbang membeli rumah baru karena harus menunggu rumah itu selesai dibangun.

Selain cepat, fasilitas di rumah bekas, seperti pompa air dan aliran listrik sudah tersedia. Di samping itu, pembeli rumah bekas harus mempertimbangkan biaya renovasi yang harus dikeluarkan. Dan yang paling penting adalah memeriksa kembali legalitasnya.

Pembeli rumah bekas harus mengecek kembali apakah rumah yang akan dibeli benar-benar bebas dari gugatan atau sengketa. Ketika membeli rumah yang pemiliknya masih harus mencicil kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat rumah masih dalam kondisi diagunkan ke bank.


Untuk mengeceknya, pembeli dapat meminta fotokopi sertifikat rumah tersebut. Dengan berbekal fotokopi sertifikat, calon pembeli dapat meminta bantuan notaris untuk mengecek keaslian dan memeriksa rumah tersebut bermasalah atau tidak ke kantor pertanahan kota atau kabupaten setempat. Kalau sertifikat sudah tidak ada masalah, nanti ada tanda pengecekan dari kantor pertanahan.

Nama penjual rumah harus sama dengan nama terakhir di dalam sertifikat. Jika nama yang tercantum dalam sertifikat sudah meninggal, nama penjual harus sesuai dengan nama ahli waris berdasarkan surat kematian atau surat keterangan waris. Selain itu, beberapa surat dan kelengkapan administrasi juga harus dipersiapkan dalam transaksi rumah bekas.

Dari pihak penjual harus ada beberapa surat keterangan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dari suami serta istri jika sudah menikah. Jika penjual masih bujangan, penjual harus membuat surat pernyataan bahwa dia belum menikah. Jika penjual rumah janda atau duda, perlu diminta dokumentasinya, apakah terus hidup atau mati. Nah, jika terus hidup, apakah sudah ada pembagian harta gona-gini. Kalau belum ada, mantan suami atau mantan istri tetap harus membubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan bahwa rumah tersebut boleh dijual.

Keterangan lain yang harus disertakan adalah surat nikah dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara pihak pembeli harus menyertakan KTP, KK, dan NPWP.

Selain masalah legalitas, perhatikan juga apakah masih ada tunggakan tagihan telepon, air, listrik, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, atau iuran kebersihan dari pemilik lama. Tagihan-tagihan ini juga perlu dibalik nama menjadi nama pemilik baru.

Setelah legalitas dan tagihan diperiksa dengan saksama serta penjual dan pembeli sudah mencapai kata sepakat soal harga, langkah selanjutnya adalah menghitung berapa besar sisa kredit ke bank dan berapa yang harus dibayarkan kepada penjual rumah. Nantinya, akan jelas berapa biaya yang dibayarkan kepada pembeli dan yang dibayarkan kepada bank untuk meneruskan kredit. (*/dari berbagai sumber)
Read more > Membeli Rumah dengan Cara Oper Kredit
 
 
Copyright © MXM BERBAGI INFO
Blogger Theme by Blogger Designed and Optimized by Tipseo