YS, 19 tahun mendatangi Mabes Polri, Selasa 15 Mei 2012. Pemuda asal Lampung ini mempertanggungjawabkan perbuatannya yang secara sengaja mengunggah foto palsu korban Sukhoi Jatuh di akun twitternya.
Namun, melihat banyaknya respon negatif dari followersnya serta berbagai pemberitaan di media massa, dia ketakutan. Lantas dia menutup akun twitternya.
Rencananya, dalam waktu dekat, dia akan menyampaikan langsung permintaan maaf kepada publik. Khususnya kepada para keluarga korban.
Sikap prihatin dengan mengunggah foto palsu 'Sukhoi Jatuh' itu kini membuatnya menjadi tersangka. Dia disangka pasal 41 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun karena memanipulasi informasi.
(eh)
0 komentar:
Posting Komentar